Manjaniq.com--Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan kini bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan terhadap surat peringatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) yang menggusur rumah warga di bantaran Kali Ciliwung.
Hari menjelang sore, kemarin. Hujan rintik-rintik terus membasahi kawasan Bukit Duri dan sekitarnya. Di tengah suasana yang sendu itu, Wanti duduk sendirian di teras rumahnya. Tatapan matanya selalu memandangi eskavator yang terus bekerja meratakan tanah yang berada persis disamping kontrakannya. Hujan semakin deras akhirnya seluruh pekerja menghentikan aktifitasnya. "Pekerja terus membangun tanggul, walaupun sudah ada putusan PTUN yang memenangkan kami," keluh wanita setengah baya itu.
Seperti diketahui, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan Pemkot Jaksel melanggar undang-undang. Namun demikian, kawasan Bukit Duri saat ini sudah rata dengan tanah karena telah digusur September 2016.
Selain itu, Majelis hakim juga memutuskan bahwa Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
Lebih dari empat bulan usai digusur, kawasan Bukit Duri telah berubah total. Ratusan rumah yang sebelumnya memenuhi pinggiran kali Ciliwung telah bersih. Bahkan, radius 20 meter dari bibir kali, kawasan yang dulunya kumuh saat ini sudah rata dengan tanah. Site pile beton setinggi lebih dari 10 meter telah dibangun sepanjang lebih dari 1 kilometer (km) dari kawasan Kampung Melayu hingga Bukit Duri. "Akhir Februari 2017, seluruh pembangunan site pile beton selesai dibangun," ujar pengawas lapangan PT Jaya Kontruksi, Hadi di Bukit Duri, Jakarta Selatan, kemarin.
Sementara, rumah warga yang hanya terkena gusur sebagian proyek normalisasi sungai masih dibiarkan berdiri oleh pemiliknya dan tidak ada tanda-tanda untuk dibangun kembali. Warga memilih menutup sebagian rumah yang bolong dengan terpal seadanya agar tidak terkena air hujan.
Kendati sebagian tanah di bibir kali sudah bersih dari rumah warga, tapi masih terlihat masjid yang tetap dibiarkan berdiri kokoh dan belum terlihat digusur oleh petugas. Keberadaan masjid itu cukup mencolok di tengah-tengah tanah yang sudah rata dengan tanah. "Kami gusur masjidnya kalau sudah ada penggantinya. Insyallah awal bulan depan sudah ada pengganti di sampingnya," ujar Hadi kembali
Hadi menambahkan, hingga saat ini belum ada perintah penghentian pelaksanaan proyek pembangunan site pile Kali Ciliwung di Bukit Duri usai keluarnya putusan PTUN Jakarta. "Kalau soal itu orang Pekerjaan Umum (PU) yang lebih tahu. Selama nggak ada perintah berhenti kami akan terus bekerja sesuai target yang sudah ditentukan (akhir Februari 2017)," tandasnya.
sumber : rmol
Hari menjelang sore, kemarin. Hujan rintik-rintik terus membasahi kawasan Bukit Duri dan sekitarnya. Di tengah suasana yang sendu itu, Wanti duduk sendirian di teras rumahnya. Tatapan matanya selalu memandangi eskavator yang terus bekerja meratakan tanah yang berada persis disamping kontrakannya. Hujan semakin deras akhirnya seluruh pekerja menghentikan aktifitasnya. "Pekerja terus membangun tanggul, walaupun sudah ada putusan PTUN yang memenangkan kami," keluh wanita setengah baya itu.
Seperti diketahui, Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan Pemkot Jaksel melanggar undang-undang. Namun demikian, kawasan Bukit Duri saat ini sudah rata dengan tanah karena telah digusur September 2016.
Selain itu, Majelis hakim juga memutuskan bahwa Pemprov DKI Jakarta wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga akibat dari diterbitkannya SP 1, 2, dan 3, dihancurkannya rumah-rumah warga, dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak.
Lebih dari empat bulan usai digusur, kawasan Bukit Duri telah berubah total. Ratusan rumah yang sebelumnya memenuhi pinggiran kali Ciliwung telah bersih. Bahkan, radius 20 meter dari bibir kali, kawasan yang dulunya kumuh saat ini sudah rata dengan tanah. Site pile beton setinggi lebih dari 10 meter telah dibangun sepanjang lebih dari 1 kilometer (km) dari kawasan Kampung Melayu hingga Bukit Duri. "Akhir Februari 2017, seluruh pembangunan site pile beton selesai dibangun," ujar pengawas lapangan PT Jaya Kontruksi, Hadi di Bukit Duri, Jakarta Selatan, kemarin.
Sementara, rumah warga yang hanya terkena gusur sebagian proyek normalisasi sungai masih dibiarkan berdiri oleh pemiliknya dan tidak ada tanda-tanda untuk dibangun kembali. Warga memilih menutup sebagian rumah yang bolong dengan terpal seadanya agar tidak terkena air hujan.
Kendati sebagian tanah di bibir kali sudah bersih dari rumah warga, tapi masih terlihat masjid yang tetap dibiarkan berdiri kokoh dan belum terlihat digusur oleh petugas. Keberadaan masjid itu cukup mencolok di tengah-tengah tanah yang sudah rata dengan tanah. "Kami gusur masjidnya kalau sudah ada penggantinya. Insyallah awal bulan depan sudah ada pengganti di sampingnya," ujar Hadi kembali
Hadi menambahkan, hingga saat ini belum ada perintah penghentian pelaksanaan proyek pembangunan site pile Kali Ciliwung di Bukit Duri usai keluarnya putusan PTUN Jakarta. "Kalau soal itu orang Pekerjaan Umum (PU) yang lebih tahu. Selama nggak ada perintah berhenti kami akan terus bekerja sesuai target yang sudah ditentukan (akhir Februari 2017)," tandasnya.
sumber : rmol
Tidak ada komentar