Manjaniq.com--Majelis Hakim Jakarta Utara telah menetapkan untuk menolak eksepsi Ahok dan penasehat hukumnya.

Oleh sebab itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang perkara terdakwa selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hakim Ketua, Dwiarso Budi di Kantor Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (27/12).
Ia juga mengungkapkan waktu sidang pada 3 Januari dan lokasi untuk sidang selanjutnya di Kementerian Pertanian (Kementan) Pasar Minggu.
“Atas dasar permohonan dari jaksa dan Polda, maka persidangan nanti 3 Januari di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujarnya.
sumber : kiblat.net

Oleh sebab itu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sidang perkara terdakwa selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hakim Ketua, Dwiarso Budi di Kantor Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (27/12).
Ia juga mengungkapkan waktu sidang pada 3 Januari dan lokasi untuk sidang selanjutnya di Kementerian Pertanian (Kementan) Pasar Minggu.
“Atas dasar permohonan dari jaksa dan Polda, maka persidangan nanti 3 Januari di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” ujarnya.
sumber : kiblat.net
Tidak ada komentar