Manjaniq.com--Sekretaris Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cukup jelas terhadap pelaku penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dari segi tempat kejadian perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang didakwakan jelas.

Maka, ia meminta kepada JPU supaya mempertajam penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan.
“JPU mesti memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup. Kami pun sebagai pelapor siap membantu JPU untuk itu,” katanya kepada Kiblat.net melalui keterangan tertulis pada Rabu (14/12).
Pedri juga menilai sidang perdana Ahok sudah cukup untuk mempidana Ahok. Menurutnya, JPU hanya perlu untuk mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi.
“Oleh karenanya sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi,” pungkasnya.
sumber :kiblat.net

Maka, ia meminta kepada JPU supaya mempertajam penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan.
“JPU mesti memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup. Kami pun sebagai pelapor siap membantu JPU untuk itu,” katanya kepada Kiblat.net melalui keterangan tertulis pada Rabu (14/12).
Pedri juga menilai sidang perdana Ahok sudah cukup untuk mempidana Ahok. Menurutnya, JPU hanya perlu untuk mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi.
“Oleh karenanya sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi,” pungkasnya.
sumber :kiblat.net
Tidak ada komentar