Manjaniq.com--Pemuda
Muhammadiyah hari ini menyurati Komisi Yudisial (KY) menyusul dilimpahkannya
kasus Ahok ke pengadilan. Langkah itu diambil agar tidak terjadi manipulasi
hukum terutama di kejaksaan.
“Pesan
utamanya tentu adalah memastikan proses peradilan tidak terjadi akrobat hukum,
terutama di kejaksaan,” kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar
Simanjuntak saat dihubungi Kiblat.net pada Senin (06/12).
Dahnil
juga menilai beberapa praktek manipulasi tuntutan hukum yang lemah terkait
dengan kualitas jaksa penuntut umum yang buruk. Hal itu seringkali menjadi
pintu masuk dalam membebaskan terdakwa.
“Selain
itu, permintaan kepada KY adalah untuk memastikan KY mengawasi potensi
pelanggaran etik yang mungkin bisa terjadi yang dilakukan oleh Hakim dan
pengadilan,” tuturnya.
“Oleh
sebab itu penting KY pantengin terus proses hukum di pengadilan tersebut,”
tandasnya.
Seperti
diketahui berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja
Purnama telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya, kasus
pidana pasal 156a KUHP diserahkan ke pengadilan, menunggu proses sidang.
sumber : kiblat.net
Tidak ada komentar