Manjaniq.com--Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kenapa pihaknya tidak melakukan
penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok).
Menurut Tito, pada saat itu belum terdapat faktor obyektif dan subyektif
dikalangan penyidik dan penyelidik, sehingga rawan menimbulkan kegaduhan.
Ini mengingat, keputusan mayoritas penetapan Ahok sebagai tersangka melalui
cara musyawarah dan bisa langsung diberkas perkara.
"Kemudian, resiko kita memang kalau terjadi penahanan kami jelaskan ke
semua pihak penahanan dilakukan apabila ada faktor obyektif dan subyektif.
Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil resiko untuk
melakukan penahanan," kata Tito dalam raker dengan Komisi III DPR di
Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (5/12/2016).
"Faktor obyektif adalah ketika, penyidik bulat, mutlak dan telak
mereka menyatakan yakin. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin
mengambil resiko untuk melakukan penahanan. Jadi fakta hukum menjadi masalah
bukan tekanan publik," tambahnya.
Lebih jauh, Tito menerangkan, kalau dalam kasus penodaan agama seperti
kasus Lia Eden dan Arswendo pembuktiannya sangat mudah, lantaran buktinya
sangat mutlak.
"Lia Eden pembuktiannya menganggap titisan Nabi Muhammad SAW. Kasus
Arswendo itu terjadi polling, polling-nya Nabi Muhammad SAW dimasukan sebagai
tokoh populer dirangking nomer 11. Sementara Arswendo, rangking 10,"
ungkapnya. (icl)
Sumber : teropongsenayan.com
Tidak ada komentar