Manjaniq.com--Demo dengan tema "Kita Indonesia" yang akan dilakukan di lokasi
Car Free Day (CFD) pada Minggu 4 Desember 2016 menuai kritikan. Pengamat
menilai kalau demo tersebut melanggar aturan Pergub No 12 Tahun 2016 soal Hari
Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang ditandatangi Gubernur DKI Jakarta Basuki T
Purnama (Ahok).
Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai, kegiatan
yang digelar oleh beberapa kementerian dan empat partai politik pendukung Ahok
sudah melanggar aturan.
"Kalau kita lihat sesuai Pergub No 12 Tahun 2016, kegiatan yang
bernuansa politik dengan berbagai bungkus kegiatan seni budaya tentu melanggar
peraturan. Karena itu kita harapkan Plt Gubernur DKI bertindak tegas,
pemantauan langsung kegiatan esok hari," kata Nirwono saat dihubungi
SINDOnews, Sabtu (3/12/2016).
Berdasarkan Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas
Kendaraan Bermotor (HBKB), di pasal 7 ayat 2 disebutkan, HBKB tidak boleh
dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang
bersifat menghasut. (Baca: Sejumlah Instansi Keluarkan Edaran Ikut Aksi 412)
"Jika ditemukan kegiatan bernuansa politik semestinya pemda sebagai
penyelenggara CFD harus bertindak tegas. Cagub petahana yang menandatangani
Pergub tersebut diharapkan juga memberi penegasan pelarangan kegiatan
tersebut," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, empat partai politik pendukung Ahok bersama dengan
kementerian terkait akan melakukan aksi 412 di lokasi CFD.
sumber : sindo
Tidak ada komentar