Manjaniq.com--Ketua
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)
memperingatkan agar permainan hukum dalam kasus penodaan agama oleh Ahok tak
terus berlanjut.
“Saya
ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini, kalau permainan atas
nama hukum ini terus berlanjut maka biar masyarakat yang menilai,” kata Ustadz
Bachtiar Nasir di halaman Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/11).
“Dan
Allah subhanahuwata’ala yang akan menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu
yang kita tidak ketahui setelah ini,” imbuhnya.
Hari
ini berlangsung gelar perkara kasus penodaan agama yang dilakukan gubernur DKI
Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia dilaporkan atas
pernyataan yang dilontarkan di Kepulauan Seribu yang menyebut frase dibodohi
pakai Al Maidah 51. MUI menyatakan pernyataan tersebut merupakan penghinaan
terhadap Al Quran dan ulama.
GNPF
MUI yang menjadi salah satu pelapor dalam kasus tersebut tak diperbolehkan ikut
dalam gelar perkara.
Reporter:
Imam S.
Tidak ada komentar