Assalamualaikum
Warahmatullah.
Salam
cinta dan kasih sayang dari sahabatmu di Bumi Allah_
Mohon
baca dan renungkan surat terbuka kami ini untuk saudara-saudara kami yang
mengklaim bahwa mereka adalah "Salafi"(pengikut Salaf sejati). Yang
kebanyakan diantara mereka mengharamkan aksi damai yang kami lakukan dalam
rangka bela Al-Quran dengan berbagai alasan dan argumentasi.
Saudaraku
Salafi, ketahuilah.. setelah sholat subuh di masjid Al-Ittihad, Tebet, seorang
ulama Kharismatik di Jakarta memberikan cerita bahwa beliau dan beberapa ulama
lain di Jakarta telah berusaha mengikuti Sunnah dalam masalah ahok ini.
Renungkanlah akhi:
1.
Bahwa jauh sebelum demo pertama (7 oktober), para ulama telah mendatangi
penguasa dalam hal ini kepolisian dengan membawa bukti video ceramah ahok yang
menghina alqur'an dan ulama.
2.
Bareskrim mengatakan bahwa video bukan bukti tapi petunjuk. bareskrim
menyarankan para ulama meminta fatwa MUI bahwa ahok telah menistakan islam.
3.
Para Ulama kembali mendatangi bareskrim dengan membawa fatwa MUI bahwa ahok
menistakan Islam sebagai bukti yang di minta. namun kembali bareskrim
mengatakan bahwa polisi tidak bisa memproses ahok karena terganjal peraturan
tentang calon pilkada.
4.
Para Ulama kembali ke bareskrim dan mengatakan bahwa setelah mempelajari
undang-undang pilkada tidak ada yang menghalangi bareskrim untuk memproses
ahok. namun kembali bareskrim mengelak dengan mengatakan mereka terkendala
perkap atau peraturan kapolri.
5.
Para Ulama lalu mendatangi kapolri menanyakan tentang peraturan apa yang bisa
menghalagi proses ahok. di jelaskan oleh kapolri bahwa perkap itu dibuat di
masa kapolri jendral Badrodin Haiti. Para Ulama saat itu bersama kapolri
sama-sama mempelajari perkap tersebut. maka hasilnya adalah perkap tersebut
tidak ada hubungannya dengan kasus ahox
6.
Akhirnya para Ulama beritikad menemui presiden untuk menyampaikan kasus ini.
namum presiden tak kunjung merespon malah memanggil pihak-pihak yang tidak
melaporkan ahok.
Saudaraku
Salafi, Sunnah apalagi yang belum di tunaikan?. sehingga engkau bisa berkata
ini haram?
Saudaraku
Salafi, ketahuilah bahwa demonstrasi di negara ini di akui secara konstitusi.
Dibolehkan oleh undang-undang. maka karena negara membolehkan mengapa kita
mengharamkan? Bahkan jika dilakukan dengan damai dan santun, dibolehkan oleh
mayoritas Ulama.
Saudaraku
Salafi, kalau anda bertanya pada ulama saudi tentang hukum perempuan menyetir
mobil atau motor, maka para syaikh akan menjawab hukum nya haram. ya karena di
saudi memang haram perempuan setir mobil dan motor. tapi apakah kalian haramkan
juga istri dan anak perempuan kalian yang setir mobil dan motor di negara
ini??? padahal negara ini membolehkan perempuan setir mobil atau motor.
(cukup
doakan kami wahai saudaraku.., atau diamlah kalau kalian tidak ikut, tahan
lisan kalian agar jangan menggembosi perjuangan kami yang haq ini.)
Wassalam.
Akhukum
Fillah Abu Ayman.[H]
Tidak ada komentar