Manjaniq.com--Aksi
Bela Islam III dipastikan akan digelar pada 2 Desember mendatang. Dalam aksi
itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI)
memberikan beberapa tuntutan.
Panglima
Aksi Damai Bela Islam III, Munarman, SH mengungkapkan bahwa GNPF-MUI mengusung
tiga tuntutan dalam aksi 2 Desember mendatang. Tuntutan pertama adalah, meminta
agar status berkas perkara kasus AHok yang telah diserahkan ke Kejaksaan
dinyatakan P21.
“Supaya
jaksa menetapkan berkas itu dititetapkan sebagai P21. Artinya berkasnya lengkap
dan bisa dilanjutkan ke proses penuntutan,” kata Munarman di Jakarta, Ahad
(27/11).
Selanjutnya,
dalam tuntutan kedua GNPF mendesak agar ketika kasusnya telah memasuki proses
penuntutan Ahok berstatus sebagai tahanan. Artinya, Gubernur DKI Jakarta
nonaktif itu harus diamankan oleh pihak berwenang.
“Dan
yang ketiga, kalau Ahok sudah dilakukan penahanan, maka segera kasus ini
dilimpahkan ke proses pengadilan supaya bisa dinilai oleh hakim,” pungkas
Munarman.
Seperti
diketahui, polisi telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan
agama Islam dengan tuduhan melanggar pasal 156a KUHP. Tapi meski diancam
hukuman lebih dari 5 tahun, pihak berwajib tak melakukan penahanan terhadapnya.
Kasus
Ahok tersebut terkait dengan pernyataannya yang menyebut dibodohi dengan Al
Maidah 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan pernyataan dan sikap keagamaan terkaiat
pernyataan tersebut. MUI memandang pernyataan itu telah menistakan Al Quran dan
ulama, serta memiliki konsekuensi hukum.
sumbeer : kiblat
Tidak ada komentar