Manjaniq.com--Mahendradatta, Pengacara Tim Pembela Muslim, menilai kasus
dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh Ahok sudah jelas merupakan
penghinaan. Karena, ada kata ‘Dibohongi’ dalam pertanyaan Ahok yang menunjuk
pada surat Al-Maidah.
“Kalau
saja yang digunakan kata Dipengaruhi, mau ada ‘pakai’atau tidak unsur pidananya
agak samar.Tapi ini jelas #Dibohongin di situ penghinaannya,” ujar
Mahendradatta lewat kicauan di Twitter, Ahad (8/11).
Selain,
‘dibohongin’ yang merujuk pada surat Al-Maidah ayat 51, lanjut Mahendradatta,
itu dipertegas lagi dengan kata ‘dibodohi’ dan juga masuk Neraka.
“Hal
itu sudah masuk konteks Agama.”
Sementara
pemerintah sendiri melalui JK, berjanji akan menuntaskas kasus Ahok dalam dua
pekan. Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Ahad (6/11),
mengatakan, Ahok dijadwalkan diperiksa pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB.
“Mudah-mudahan
tidak akan ada perubahan,” kata Boy. Pemeriksaan ini, kata dia, untuk
melengkapi alat bukti karena Polri sedang berusaha meluaskan penyelidikan.
“Dalam pengumpulan alat bukti untuk menentukan status hukum Basuki Tjahaja
Purnama.” [is]
Tidak ada komentar