Manjaniq.com--Kepala
Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengisyaratkan bahwa pihaknya tak akan
mengizinkan aksi demo 2 Desember. Dia mengakui bahwa kegiatan dalam bentuk
Salat Jumat sepanjang jalan Sudirman-Thamrin Jakarta itu adalah wujud
penyampaian pendapat di muka umum.
Penyampaian
pendapat, kata Tito, memang merupakan hak konstitusi. Namun hal itu tidak
bersifat absolut. Mabes Polri pun melarang aksi 2 Desember dalam bentuk gelar
sajadah Salat Jumat sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman, Jakarta itu dengan
beberapa alasan.
"Menyikapi
(aksi) tanggal 2 Desember. Akan ada kegiatan yang disebut bela Islam ketiga
dalam bentuk gelar sajadah Salat Jumat di jalan Thamrin. Kegiatan tersebut, penyampaian
pendapat di muka umum hak kontitusi. Namun tidak bersifat absolut," kata
Tito.
Tito
mengatakan hal tersebut saat menggelar konferensi pers bersama Panglima TNI
Jenderal Gatot Nurmantyo di Markas Besar Kepolisian RI, jalan Trunojoyo,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Baca
juga: Soal Aksi 2 Desember, Kapolri: Ada Agenda Gelap untuk Jatuhkan Pemerintah
Menurut
Tito, ada batasan-batasan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Pertama
tidak dilakukan dengan mengganggu hak asasi orang lain dengan menutup jalan
protokol. "Pertama, jangan mengganggu hak asasi orang lain, jalan protokol
tidak boleh dihalangi," kata Kapolri Tito.
Kedua,
penyampaian pendapat tidak boleh mengganggu ketertiban umum. "Yang kedua
(jangan) mengganggu ketertiban umum, ibu-ibu mau melahirkan terganggu, angkutan
bisa terganggu, bisa memacetkan Jakarta," kata Tito.
"Maka
kami akan melarang (Aksi 2 Desember), kalau melawan akan kita bubarkan,"
tegas Tito.
Tito
menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan akan
mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi 2 Desember. Maklumat juga akan
dikeluarkan oleh Kapolda lain untuk mencegah massa diberangkatkan ke Jakarta.
"(Aksi
2 Desember di Jl Sudirman-MH Thamrin) Dipastikan dilarang," tegas Tito.
sumber: detik.com
Tidak ada komentar