Manjaniq.com--Kapolri
Jenderal Tito Karnavian melarang Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.
Tito menuding aksi tersebut mempunyai misi menjatuhkan pemerintahan.
Menanggapi
hal tersebut, Politikus Partai Gerindra, Permadi menilai orang yang melarang
demo tidak mengerti undang-undang.
“Demo
adalah hak warga negara dan itu telah dijamin oleh undang-undang,” katanya
dalam sebuah diskusi publik di Kantor PB HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta
Selatan, Senin (21/11).
Seperti
dilansir JITU Islamic News Agency, mantan politisi PDIP tersebut menilai orang
yang melarang demonstrasi bisa dilaporkan dan dituntut karena melanggar hak
sebagai warga negara.
Sebelumnya
dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri menyatakan melarang aksi damai
tanggal 2 Desember. Dia menilai aksi tersebut hanya menggangu masyarakat.
Reporter:
Tommy Abdullah
Editor:Fajar
Shadiq
sumber : kiblat.net
Tidak ada komentar