Manjaniq.com--Pengadilan
Banding Mesir menerima keberatan dari mantan presiden Muhammad Mursi serta
pemimpin dan petinggi Ikhwanul Muslimin lainnya terkait dengan kasus penyerbuan
penjara. Pengadilan memutuskan mencabut hukuman mati yang dijatuhkan kepada
Mursi serta vonis penjara kepada petinggi IM.
Seperti
dikutip Middel East Monitor, kemarin, proses persidangan hanya berlangsung
beberapa menit. Tidak disebutkan bukti baru. Kendati begitu, hakim sepertinya
sudah cukup puas dengan catatan sebelumnya dan juga memo dari kejaksaaan yang
merekomendasikan agar pengajuan banding diterima.
Putusan
ini berlaku untuk 129 terdakwa. Kasus ini terjadi pada 2011 silam, saat
pecahnya revolusi. Para terdakwa disebut terlibat dalam pembobolan penjara
serta jatuhnya korban di pihak kepolisian.
Pengacara
terdakwa, Abdel Moneim Abdel Maksoud, mengatakan keputusan hakim sudah
tepat. "Keputusan ini sangat
diharapkan karena Mursi yakin cacat hukum," ujarnya.
Mursi
sebelumnya juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan
pengunjuk rasa pada 2012. Ia juga dihukum 40 tahun atas dakwaan berkerja
sebagai mata-mata untuk Qatar. Ia pun divonis seumur hidup karena dianggap
bekerja sebagai mata-mata untuk Hamas.[r]
Tidak ada komentar