Manjaniq.com--Ketua
Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, jika calon
petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan menjadi
terpidana, namun memenangkan Pilkada, maka otomatis wakilnya yang akan naik
menggantikan.
“Karena
ada ketentuan jika kepala daerah tidak bisa menjalankan kewajibannya
(terpidana) maka harus diganti. Otomatis wakilnya naik,” ujarnya kepada JITU
Islamic News Agency di Kedai Kopi Deli, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Aturan
itu, terangnya, merupakan mekanisme hukum yang menjamin jangan sampai ada
kekosongan jabatan.
Terkait
keikutsertaan Pilkada, Veri mengungkapkan, bahwa status tersangka tidak
membatalkan kepesertaan kontestasi pemilihan kepala daerah.
Sementara
itu, menanggapi desakan banyak pihak yang menyatakan Ahok agar mundur dari
pencalonan, menurutnya, hal itu suatu yang dilematis.
“Dilemanya,
bagi Ahok secara hukum kalau dia mundur atau dituntut mundur, maka dia harus
bayar denda dan ada sanksi pidana yang melekat,” jelasnya.
“Bahkan
terhadap partai politik pengusungnya juga kena,” tambah Veri.
Karenanya,
menurut Veri, dengan ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada pilihan bagi Ahok
selain tetap maju.
Sebelumnya,
calon gubernur DKI Jakarta nomer urut 2, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Saat ini, kasus tersebut
masih ditangani pihak kepolisian dengan status penyidikan.
Tidak ada komentar