Manjaniq.com--Pengunggah
video surat Al-Maidah, Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah
menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Metro Jaya. Kabid Humas Polda
Metro Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka
lantaran menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6
Oktober 2016.
"Yang
menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memposting video, tapi perbuatan
pidananya adalah menuliskan tiga kalimat
di akun FB-nya ini," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu
(23/11) malam.
Awi
pun membacakan kalimat tiga paragraf tersebut kepada awak media. Kata Awi,
kalimat tersebut tidak ada dalam video yang diunggahnya. Berikut kalimat
paragraf yang ditulis oleh Buni Yani dengan tangannya sendiri.
"PENISTAAN
TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu
(pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu.
Dibodohi"
Kelihatannya
akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini".
"Tiga
paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan
melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan
sendiri," ucap Awi.
Atas
perbuatannya tersebut, Buni Yani dianggap telah melakukan pencemaran nama baik
dan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28
ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45
ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dipidana
paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Awi.
sumber : republika
Tidak ada komentar