Manjaniq.com--Indonesia
kembali akan bergolak jika dalam tempo waktu 3×24 jam aparat penegak hukum
tidak meningkatkan status hukum Gubernur Non Aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) menjadi tersangka.
Ultimatum
itu dikeluarkan oleh dua elemen pergerakan mahasiswa yang memiliki jejaring dan
basis massa besar di berbagai kampus-kampus seluruh penjuru tanah air.
“Kamis
sampaikan kepada aparat penegak hukum yang melakukan tebang pilih dengan
mempertontonkan ketidakadilan, jika dalam 3×24 jam tidak meningkatkan status
hukum Ahok menjadi tersangka, maka KAMMI dan IMM akan menggerakkan massa demo
di seluruh tana air,” kata ketua KAMMI, Kartika Nur Rakhman dalam konfrensi
pers di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Jl. Menteng Raya. No.62, pada Sabtu
malam (5/11/2016).
Kartika
yang saat itu didampingi Ketua Umum DPP IMM, Topan Putra Revolusi mengingatkan
penegak hukum, agar tidak membiarkan kasus Ahok yang diduga melakukan penistaan
terhadap agam.
Mereka
menginginkan agar hukum ditegakkan secara berdaulat dengan memperlakukan
kesamaan atau kesetaraan bagi setiap orang di hadapan hukum.
Namun
jika penegak hukum gagal mengadili Ahok dan memperlakukannya secara spesial
dihadapan hukum, hal ini menurut Kartika terlalu membahayakan keutuhan bangsa
dan kedaulatan negara.
Dia
memperkirakan masyarakat akan kecewa dan tidak lagi percaya kepada hukum,
disaat itu tegasnya, negara tidak akan ada artinya lagi karena rakyat akan
bertindak semaunya dan tidak lagi menghormati hukum.
Dari
itu dia besama ketua IMM menyerukan kepada kader diseluruh Kampus untuk
menyelamatkan kedaulatan hukum dengan melakukan aksi demonstrasi agar penegak
hukum mengadili penista agama.
“Kepada
kader di seluruh Indonesia, kini saatnya kita memperjuangkan kedaulatan hukum
demi menjaga kedaulatan bangsa. Apabila dalam 3×24 Jam aparat hukum gagal dan
tidak meningkatkan status hukum bagi Ahok, maka kita turun ke jalan, ke depan
kampus kita, ke depan gedung-gedung pemerintahan, kita suarakan kebenaran yang
kita yakini,” tandasnya.[m]
Tidak ada komentar