Manjaniq.com--Neno
Warisman ikut hadir dalam gelar perkara kasus laporan dugaan penistaan agama
oleh Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Neno mengklaim hadir
sebagai saksi ahli bahasa dari pihak pelapor, Novel Bakmumin.
"Dari
ahli bahasa kita betul-betul temukan secara bahasa maupun niat itu bisa
dibuktikan dari bahasa bahwa memang terjadi penistaan, itu bukan omong kosong,
itu benar," kata Neno usai keluar dari Gedung Rupatama Mabes Polri,
Jakarta Selatan, kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Neno
mengatakan ada tiga faktor atas pendapatnya itu. Yang pertama, ekspresi antara pikiran
dan hati seseorang itu sama. Sebab, masih kata Neno, tidak mungkin seseorang
berpikir lalu mengatakan hal yang tidak dipikirkannya.
"Yang
kedua adalah ekspresi realitas. Yang ketiga adalah jika kita mengatakan
sesuatu, kita ingin orang lain percaya itu," ujarnya.
"Dari
bahasa sangat kuat sekali untuk membuktikan ada penistaan," sambungnya.
Neno
menuturkan, belum ada adu argumen saat dia berada di dalam ruangan gelar
perkara Ahok. Proses gelar perkara baru tahap penyampaian ringkasan-ringkasan
saksi dari pelapor.
"Berlangsung
hanya ringkasan-ringkasan saja belum berlangsung dialog. Sayang waktunya selama
48 menit agak ngantuk juga melihat videonya, setelah ditayangkan,"
ujarnya.
(idh/fdn)
Tidak ada komentar