Manjaniq.com--Ketua
Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin keberatan
dengan penatapan Buni Yani sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebar kebecian lewat
komentarnya terkait video Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) di Kepulauan Seribu. "Ya kalau saya, bukannya membela, tapi itu
bukan gara-gara postingan Buni Yani. Tapi karena omongannya Ahok," ujar
Din di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Rabu (23/11/2016).
Menurut
Din, yang jadi
permasalahan bukan unggahan Buni Yani. "Kan sudah diputar versi aslinya.
Janganlah dijadikan tersangka, itu video tidak diubah," tambahnya. Lanjut
Din, yang menjadi
pangkal persoalan adalah perkataan Ahok yang menyinggung agama lain. "Jadi
jangan bicara akibatnya, kita harus cari sebabnya. Seperti rumah yang terbakar,
kalau enggak dipadamkan bara apinya
ya akan terus terbakar," ungkapnya. Ia pun meminta kepolisian untuk
berlaku adil dalam menangani kasus penistaan agama. Aparat Polda Metro Jaya
akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video
Ahok di media sosial yang merupakan penghasutan berbau SARA. "Hasil
pemeriksaan dan sesuai konstruksi hukum dan pengumpulan bukti-bukti penyidik,
dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan saudara BY (Buni Yani)
kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu.
(qlh)
sumber : okezone
Tidak ada komentar