Manjaniq.com--Wakil
Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa mengomentari pelaporan dirinya ke
Bareskrim Polri. Ia dipolisikan lantaran dituding telah menghina Nabi Muhammad
SAW.
Menurut
Desmond, orang yang melaporkan dirinya ke polisi tidak memahami ucapan yang ia
lontarkan.
"Itu
menghina nabinya dimana? Dalam Islam, kita percaya rasul dan mukjizat Nabi Isa
menghidupkan orang mati. Kan saya bilang, kenapa tidak minta Tuhan dia hidupkan
Rasulullah. Ada yang salah? Itu kepercayaan saya yang punya rukun iman percaya
sama Nabi," kata Desmon saat dihubungi, Kamis (17/11/2016).
Ketua
DPP Partai Gerindra ini mengatakan, Nabi Isa Alaihissalam mendapatkan mukjizat
dari Allah SWT bisa menghidupkan orang mati, dan sebagai umat Islam tentu
mempercayai hal tersebut sehingga itu yang dijadikan dasarnya.
"Kalau
saya hina Nabi Muhammad bukan gitu, kan kita umat Muhammad SAW, masa hina Nabi
Muhammad. Kan itu dasarnya, mungkin mereka tidak paham sama konteks itu,"
ujarnya.
Di
samping itu, Desmond mengaku heran jika ada pihak yang melaporkannya ke
Bareskrim Polri. Padahal, ia sebagai anggota dewan memiliki hak imunitas.
"Agak
tidak enak aja, saya kan anggota DPR, saya punya hak imunitas. Laporan ini
secara hukum tidak tepat, tidak ada yang saya langgar sebagai anggota
DPR," katanya.
Sebelumnya,
Desmond mengomentari langkah tim pemenangan Ahok-Djarot yang menghadirkan ulama
asal Mesir, Syeikh Amr Wardani sebagai saksi ahli kasus penistaan agama.
Menurutnya,
hal itu akan sia-sia. Sebab, apa yang akan diutarakan Syeikh Amr Wardani soal
tafsiran surat Al-Maidah ayat 51 tidak akan didengar.
Desmond
pun lantas melontarkan sindiran terhadap Ahok kenapa tidak menghadirkan saja
Nabi Muhammad SAW sekalian.
"Kenapa
tidak sekalian Ahok hadirkan Nabi Muhammad yang benar-benar memahami surat
Al-Maidah. Sekarang tugas Ahok bagaimana untuk menghidupkan kembali Nabi
Muhammad," ucap dia.
Atas
pernyataan itu, Aliansi
Nasional 98 diwakili Bambang Sri Pujo melaporkan Desmond ke Bareskrim Polri
dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016.
Ia
dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP
juncto Pasal 28 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi an
Transaksi Elektronik (ITE).(yn)
Editor
: Redaktur | ts teropongsenayan
Tidak ada komentar