Manjaniq.com--Terjadi
perbedaan pendapat dalam tim penyidik Mabes Polri terkait tindak pidana
penodaan agama oleh Ahok, yang menjadi salah satu alasan dia tak ditahan meski
telah berstatus tersangka.
Kabareskrim
Mabes Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan adanya perbedaan
pandangan di kalangan ahli kasus Ahok. Menurutnya, hal itu kemudian menimbulkan
perbedaan pendapat di tim penyelidik kasus penodaan agama itu.
“Mengingat
terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ahli antara lain terkait adanya unsur
niat untuk menista atau menodai agama,” ujar Ari saat konferensi pers di Gedung
Rupatama Mabes Polri Jakarta, Rabu (16/11).
“Hal
ini juga mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat pada tim penyelidik,”
imbuhnya.
Sebanyak
27 orang tergabung dalam tim penyelidik, yang dipimpin oleh Brigjen Pol Agus
Ardianto. Dengan adanya perbedaan pendapat itu, tim kemudian melakukan diakusi
terkait ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Ahok.
Ari
menambahkan bahwa tak ada kesepakatan bulat dalam diskusi itu. “Meskipun tidak
bulat, namun didominasi oleh pendapat yg menyatakan perkara ini harus
diselesaikan di peradilan yang terbuka,” ujarnya.
Selanjutnya,
proses hukum kasus Ahok ditingkatkan ke penyidikan. Gubernur DKI Jakarta non
aktif itu ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penistaan,
penghinaan, penodaan agama sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP jo pasal 28
ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi ekektronik.
Pandangan
yang tidak bulat di tim penyelidik itu kemudian menjadi salah satu alasan yang
menyebabkan Ahok tak ditahan. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, alasan
itu tak memenuhi syarat objektif.
“Dalam
kasus ini penyidik belum melakukan langkah penahanan. Karena penahanan ini
harus memenuhi syarat objektif dan subjektif,” kata Tito.
“Syarat
objektif karena di tim penyidik harus ada kesepakatan yang bulat adanya tindak
pidana,” ujar Tito.
Reporter:
Imam S.
Tidak ada komentar