Manjaniq.com--Gubernur
DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama selesai menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka kasus penistaan agama, di Mabes Polri, Selasa, 22 November
2016.
Ahok itu terlihat keluar dari Ruang Rapat Utama (Rupatama)
Markas Besar (Mabes) Polri, sekira pukul 18.00 WIB. Ahok menjalani pemeriksaan
selama 8,5 jam. Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu dimulai
sejak pukul 09.00 WIB.
Saat
keluar dari Rupatama, Ahok tampak bersama dengan Prasetyo Edi Marsudi, Ketua
Tim Pemenangan Ahok-Djarot. Selain itu, Ahok juga didampingi Ruhut Sitompul,
juru bicara Ahok-Djarot.
Ahok
juga ditemani dengan Ketua Tim Hukumnya, Sirra Prayuna. Wajah Ahok tampak tidak
seperti saat pertama datang ke Mabes Polri, pagi tadi yang melontarkan senyuman
kepada awak media.
"Ya
teman-teman, jadi Pak Ahok telah menjalani pemeriksaan selama delapan setengah
jam lamanya. Kami mengikuti proses penyidikan. Ada sekitar 27 pertanyaan yang
dilontarkan dan dijawab dengan baik," ujar Sirra Prayuna di Mabes Polri,
Selasa, 22 November 2016.
Sementara
itu, Ahok tidak menyampaikan sepatah kata pun. Usai Sirra memberikan
pernyataan, Ahok langsung memasuki kendaraannya.
Sebelumnya,
Mabes Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait
Surat Al Maidah ayat 51, Rabu, 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal
156a KUHP tentang penistaan agama. (ase)
sumber : viva
Tidak ada komentar