Manjaniq.com--Wali
Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, aturan larangan iklan rokok yang
diberlakukan di kotanya tidak membuat pendapatan asli daerah (PAD) menurun
justru malah naik meski tanpa iklan rokok.
“Jadi
omong kosong iklan rokok berdampak pada PAD. Justru tanpa iklan rokok, PAD Kota
Bogor terus naik,” kata Bima dalam workshop jurnalistik, bertema Membongkar
Hambatan Aksesi FCTC dan Mitos Rokok di Indonesia, yang diselenggarakan AJI
Jakarta di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/10).
Bima
mengungkapkan, sejak 2008 hingga 2013, PAD Kota Bogor terus meningkat, sementara
iklan rokok terus dikurangi. Sejak tiga tahun terakhir tidak ada lagi iklan
rokok di Kota Bogor. Ia menjelaskan, pada 2008, iklan rokok di Kota Bogor masih
banyak, baik dalam bentuk iklan luar ruang, spanduk maupun baliho. Jumlahnya
mencapai 372 iklan.
Pada
saat itu, PAD
Kota
Bogor masih sebesar Rp 80 miliar. Pada 2009, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan
tersebut mengatur perokok di delapan kawasan. Pada saat itu, masih tersisa 262
iklan yang terpasang. Posisi PAD Kota Bogor malah naik sebesar Rp 102 miliar.
Pada
2010, seiring dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 tentang
Petunjuk Pelaksana Perda KTR, Pemerintah Kota Bogor semakin berkomitmen untuk
mengurangi jumlah iklan rokok dengan tidak memperpanjang izin. Pada tahun itu,
jumlah iklan rokok turun drastis menjadi 77 iklan, dengan PAD naik menjadi Rp
127 miliar.
Mula
2013, keberadaan iklan rokok di Kota Bogor sudah mulai hilang, tetapi PAD tetap
meningkat menjadi Rp 464 miliar. Demikian pula pada 2014, PAD sebesar Rp 518
miliar. Pada 2015 tanpa iklan rokok, PAD Kota Bogor menjadi Rp 631 miliar. “Itu
hanya ketakutan berlebih soal PAD berkurang karena iklan rokok dilarang,"
katanya, menegaskan.
Menurut
Bima, keberhasilan Kota Bogor untuk menghentikan peredaran iklan rokok
dikarenakan komitmen dua unsur pemerintahan yakni eksekutif dan yudikatif pada
saat perumusan larangan iklan rokok. “Selain itu, masyarakat Bogor juga
religius, dukungan dari tokoh agama, dan LSM yang militansinya kuat dalam
penegakan Perda KTR, ini yang membuat peraturan daerah ini bisa jalan.”
Sumber:
A/pp
Tidak ada komentar