Manjaniq.com--Rencananya
hari ini, Selasa (11/10), pukul 15.00 WIB, dijadwalkan, Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahya Purnama alias Ahok akan beraudiensi dengan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah di Gedung PP Muhammadiyah di Jalan Menteng Raya 62. Tapi, kabar
terakhir, PP Muhammadiyah membatalkan acara tersebut.
Ketua
PW. Pemuda Muhammadiyah DKI Jakarta, Syahrul Hasan dalam pesan berantainya,
menyerukan dan menghimbau kepada seluruh komponen Muhammadiyah dimanapun
berada, baik pengurus aktif Muhammadiyah, warga Muhammadiyah, Angkatan Muda
Muhammadiyah, dan pengurus Amal Usaha Muhammadiyah, untuk datang ke PP
Muhammadiyah untuk sama-sama menolak kehadiran Ahok.
Syahrul
Hasan yang juga Ketua Lembaga Hikmah (politik) dan Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah DKI Jakarta menilai, ucapan Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta
sebagai penista kitab suci Al-Qur’an.(Baca juga : Angkatan Muda Muhammadiyah Desak Polri Periksa Ahok )
Sebelumnya,
Ahok melontarkan pernyataan kontroversial di depan masyarakat Kepulauan Seribu,
Rabu (28/9) lalu, dengan menyebut umat Islam dibohongi dengan surat Al-Maidah
ayat 51 jelang Pilkada 2017.
Secara
tegas, warga Muhammadiyah meminta kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk
membatalkan agenda pertemuan tersebut. Terlebih sebelumnya, ada penolakan keras
dari Angkatan Muda Muhammadiyah yang tergabung dalam Organisasi Otonom
Muhammadiyah tingkat pusat, yakni Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dewan
Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar
Muhammadiyah.
Komponen
Muhammadiyah itu baru saja melaporkan secara resmi Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaya Purnama alias Ahok ke Polda Metro Jaya pada Jumat 7 Oktober 2016 lalu,
dengan tuduhan Penistaan Agama Islam dan menebar kebencian.
Begitu
juga pernyataan sikap tokoh Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin yang mengatakan
(8/10), apa yang dikatakan Ahok adalah penistaan nyata dan terbuka terhadap
Kitab Suci Al Qur’an dan dapat menganggu kerukunan bangsa. Wajar kalau umat
Islam yang beriman kepada Al Qur’an marah dan protes.
“Tetapi
kekerasan tidak usah dibalas dengan kekerasan. Lebih baik gugat lewat jalur
hukum dan Polri harus memprosesnya demi penegakan hukum dan keadilan di negeri
yang berdasarkan hukum ini.” (Islampos)
Tidak ada komentar