Manjaniq.com--Direktur
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan,
polisi telah membandingkan video yang beredar soal pengutipan ayat suci oleh
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan video aslinya.
Hasilnya,
tak ada pengeditan berarti yang mengubah isi pernyataan Ahok dalam video itu.
"Hanya
dipotong dari video panjang jadi pendek, tidak ada penambahan atau
pengurangan," ujar Agus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa
(25/10/2016).
Hasil
telaah laboratorium forensik mengenai video itu juga sudah diklarifikasi kepada
Ahok.
Menurut
Agus, Ahok membenarkan bahwa pernyataannya dalam video berdurasi pendek yang
beredar di dunia maya memang tidak ditambahkan atau dikurangi.
Hanya,
Ahok menekankan bahwa pernyataannya itu bukan untuk menghina agama tertentu.
"Kemarin
dia juga katakan, alangkah bodohnya dia yang minoritas menghina umat Islam yang
memang mayoritas warga Jakarta umat Muslim saat pilkada," kata Agus.
Menurut
Agus, dalam klarifikasinya kepada penyelidik, Ahok mengatakan bahwa ucapannya
itu sebagai penegasan kepada warga Pulau Seribu bahwa ia tak memaksakan
kehendak untuk dipilih.
Namun,
Agus enggan menyimpulkan apakah konten pernyataan Ahok memuat unsur penistaan.
"Saya
tidak bisa berkomentar soal itu. Dia katakan itu hanya meyakinkan kelompok
petani dan nelayan," kata Agus.
Oleh
karena itu, penyelidik membutuhkan keterangan ahli pidana, ahli bahasa, dan
ahli agama untuk menilai apakah pernyataan Ahok memuat dugaan penistaan agama.
Selain
meminta keterangan Majelis Ulama Indonesia, penyelidik akan mengundang tokoh
agama lain sebagai referensi.
Hal
tersebut dilakukan agar tak ada yang memanfaatkan Polri dalam kasus ini.
"Kami
akan pakai ahli dari Dirjen Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama, juga
akan ke beberapa tokoh di Jawa Timur yang bisa berikan masukan supaya seimbang,"
kata Agus.[kompas]
Tidak ada komentar