Manjaniq.com--Polri
memantau aktivitas di media sosial terkait perhelatan pemilihan kepala daerah.
Salah satunya adalah dengan mengerahkan cyber patrol di media sosial.
"Kita
kerahkan cyber patrol. Dari tiap Polda itu ada, termasuk Polres, dan Polri juga
ada. Manakala ada berita yang berbau SARA, akan kita amati dan telusuri. Kalau
itu intens menyebarkan isi provokatif, akan kami tindak dan tangkap
pelakunya," ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di gedung
DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Hal
itu disampaikan Rikwanto saat menghadiri diskusi Ancaman Pidana dalam Media
Sosial Jelang Pilkada Serentak 2017 yang diadakan Koordinatoriat Wartawan
Parlemen dengan Biro Humas DPR RI. Rikwanto juga menyampaikan mengenai hukuman
yang diterima para pelaku.
"Mengenai
hukuman, tergantung apa isi tulisannya. Apakah itu akan terkena KUHP 310 atau
311 mengenai penghinaan, pencemaran nama baik atau UU ITE pasal 28 atau 45
tentang menyebarkan berita bohong dan menyebarkan konten kebencian,"
lanjut Rikwanto
"Apabila
unsur pidananya masuk, akan dilakukan pelacakan intens, dan akan ditangkap
pelakunya," sambungnya.
Ketua
Bawaslu Muhammad menyatakan bahwa kendala yang dihadapi saat kampanye di media
sosial adalah ulah para buzzer dan sulitnya mengendalikan jumlah akun yang
bermunculan.
"Mau
sehebat apapun alat untuk mengawasi, tetapi resistensi dari buzzer masih kuat.
Menit ini kita blok, menit berikutnya muncul lagi," ujar Muhammad saat di
Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta Pusat
Pengamat
dan Praktisi Sosial media Rizqi Awal menanggapi dengan dingin program Polri
ini, "Bagi saya apa yang ditujukan polisi itu bermakna ambigu tak jelas
siapa dan ada apa. Sebab selama ini, pihak polisi hanya membiarkan saja situasi
yang melecehkan ummat beragama itu berlangsung. Sejatinya, bisa jadi alat
kepentingan kekuasaan dan orang-orang jahat untuk bisa lolos dari jerat
hukum" Ujar Founder Dakwah Islam ini.
Tidak ada komentar