Manjaniq.com--Menanggapi
informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini
terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police
dapat kami sampaikan sebagai berikut.
1.informasi
tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya atau merupakan informasi hoax.
2.Kementerian
Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain
untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem
sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi
Pemerintah di Indonesia.
3.Teknologi
Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam
berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk
kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya,
dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan
efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi
Hak Asasi Warga Negara.
4.Peraturan
perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi
dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU
Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan
sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi
peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
5.Pada
prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar
hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan
berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan
berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan
demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
6.Indonesia
menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan
perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang
dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif
untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
7.Dalam
perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal
ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.
8.Masyarakat
diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.
sumber :(kominfo)
sumber :(kominfo)
Tidak ada komentar