Manjaniq.com--Riyadh,Pemerintah Saudi, Selasa (18/10), melaksanakan hukum qishash mati terhadap
anggota keluarga kerajaan atas kejahatan pembunuhan Desember 2012 silam. Vonis
mati ini dijatuhkan karena keluarga korban menolak nyawa keluarganya diganti
denda.
Menurut
pernyataan Departemen Dalam Negeri Saudi yang dirilis kantor berita resmi
Saudi, hukuman qishash ini dilaksanakan setelah keluar surat perintah dari Raja
Saudi Salman bin Abdul Aziz. Adapun anggota keluarga kerajaan itu bernama Putra
Mahkota Turki bin Turki bin Su’ud Al-Kabir.
Depdagri
menjelaskan, Turki yang berkebangsaan Saudi telah membunuh Adil bin Sulaiman
bin Abdul Karim Al-Muhaimid, juga warga Saudi. Pembunuhan itu dilakukan dengan
senjata api saat tawuran.
Pihak
berwenang, lanjut pernyataan tersebut, berhasil menangkap palaku kemudian
dilanjutkan dengan penyidikan.
Pelaku
selanjutnya dihadapkan ke Pengadilan Tinggi dan hakim memutuskan hukuman mati
dengan cara diqishash. Pelaksanaan vonis ini setelah keluar surat perintah dari
Raja.
“Hukuman
qishash mati telah dilaksanakan terhadap pelaku pada hari Selasa di kota
Riyadh,” tulis pernyataan Depdagri Saudi.
Kementerian
Dalam Negeri Saudi menegaskan, pelaksanakaan eksekusi ini diumumkan untuk
menunjukkan kesungguhan kerajaan Saudi menjaga keamanan, melaksanakan keadilan
dan menegakkan hukum-hukum Allah bagi siapa yang melanggar.
Sementara
itu, dalam pernyataan pertama dari salah satu Putra Mahkota, Khalid Alu Su’ud,
mengatakan melalu akun twitternya, “Ini adalah Syariat Allah dan inilah langkah
negara kami yang diberkait…semoga yang dibunuh dan pembunuh dirahmati oleh
Allah”.[alfafd.org/kiblat.net]
Tidak ada komentar