Manjaniq.com--ILC
11 Oktober 2016, MUI Pusat Tafsirkan Perkataan Ahok, Kalau Dihukum Islam Ahok
Sudah Tinggal Nama
Berikut Video dan keputusan MUI terhadap Perkataan Ahok
Sehubungan
dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di
Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain
menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil
bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51,
macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih
nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..” yang telah meresahkan
masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian,
menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Alquran surah al-Maidah ayat 51 secara
eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat
ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah
ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3.
Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai
panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah
ayat 51 yang berisi larangan menjadikan
Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram
dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
5.
Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah
ayat 51 tentang larangan menjadikan
nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan
hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1)
menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk
itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1.
Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan agama Islam
dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3.
Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan
dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama
dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas,
cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan
masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim
sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping
tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa,
11 Oktober 2016
MAJELIS
ULAMA INDONESIA
Ketua
Umum
DR.
KH. MA’RUF AMIN
Sekretaris
Jenderal
DR.
H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
Tidak ada komentar