Manjaniq.com--Beredar
di media sosial gambar ibu-ibu pengajian yang berselfie bersama pendeta dengan
background patung kepala Yesus. Foto
tersebut beredar cukup luas dan menjadi viral.
Sontak,
hal ini menimbulkan kegeraman umat Islam, khususnya umat Islam Yogyakarta.
Pasalnya, selain menampilkan foto
ibu-ibu muslimah berlatar patung Yesus, lokasi foto ternyata berada di Bantul
Yogyakarta.
Ustadz
Abdurrahman Ketua Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta membenarkan kabar
tersebut. Hal itu juga diamini Rosyid salah satu anggota Omah Ngaji (Omji)
Yogyakarta.
“Iya
itu peresmian wisata religi (Katolik) di Panjangan, Bantul. Kok ditampilkan
ibu-ibu berjilbab, itu ibu muslimah jama’ah pengajian. Kita protes kenapa umat
muslim harus dilibatkan, kita umat muslim sudah ada akidah sendiri dan kami
sangat keberatan, karena telah mencampuri akidah Islam,” kata Ustadz
Abdurrahman Panglima FJI seperti dikutip
dari Panjimas, Senin (3/10/2016).
Bersama
Ormas Islam lainnya di Yogyakarta, Front Jihad Islam (FJI) mendatangi Kantor
Kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta, guna mensikapi Pendirian
Patung Kerahiman di Gereja St. Yakobus Elfensius, Pajangan,.
Dihadapan
Muh. Irwan Susanto, Lurah Sendangsari, FJI menyampaikan keberatan acara Gereja
Pajangan telah melibatkan umat muslim.
Patung
Liar?
Dalam
audiensi tersebut, Ormas Islam Yogyakarta juga mempertanyakan soal perijinan
pembangunan Patung Yesus. Jika tidak ada ijin, mereka mendesak untuk dilakukan
pembongkaran.
“Pembangunan
Tugu atau bangunan itu harus ada ijin Bupati. Apakah selama ini sudah ada
ijinnya? Kami ingin menegakkan aturan yang ada, sesuai peraturan Bupati Nomor
43 tahun 2015. Semua pembangunan harus dengan ijin Bupati dan ada pelepasan
tanah, dan tanah disebelah selatan pembangunan itu milik warga muslim. Warga
tersebut keberatan,” ucap Joko Widodo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Front Jihad
Islam (FJI) Yogyakarta.
Dihadapan
Kapolsek Pajangan, AKP Suyanto SH, Danramil Pajangan, Inf. Suyadi, Camat
Pajangan, Dra Srikayatun dan Lurah Sendangsari, Muhammad Irwan Susanto SE,
ormas Islam yang diwakili dari FJI meminta pihak Gereja mematuhi peraturan
Bupati.
FJI
menekankan isi dari peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2015 tentang poin nomor 6.
Disitu menyatakan bahwa kalau tidak sesuai prosedur akan dilakukan
pembongkaran. Untuk itu, FJI akan segera melakukan kordinasi ke Dinas perijinan
untuk dilakukan penertiban.
“Dari
keterangan pak lurah tadi, bahwa selama ini pihak gereja belum melakukan koordinasi
serta pengajuan pembangunan. Apabila ini tidak mendapat perhatian dari
pemerintah, kedepan kami akan menggunakan massa yang lebih banyak untuk
memprotes keberadaan Gereja tersebut,” tegasnya.* [Panjimas/Syaf/voa-islam/manjaniq.com]
Tidak ada komentar