Manjaniq.com--Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta, Fahira Idris menyatakan, meski
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah minta maaf, namun
proses hukum dugaan penistaan agama wajib diteruskan. Sebab, Indonesia
merupakan negara hukum.
Meski
Ahok sudah meminta maaf, ujar Fahira, langkah sejumlah pihak dan ormas untuk
menempuh jalur hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok
harus tetap dihormati. Bagaimana pun, kata Fahira, proses hukum wajib terus
dilakukan agar kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sebab,
Indonesia adalah negara hukum dan mempunyai konsekuensi bagi pelanggar hukum.
"Proses
hukum wajib terus dilakukan," tegasnya kepada TeropongSenayan, di Jakarta,
Senin (10/10/2016).
Pada
bagian lain, Fahira menilai sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
mengirimkan surat teguran keras kepada Ahok sudah tepat.Menurutnya, ucapan Ahok
di Kepulauan Seribu adalah kesalahan fatal karena telah menyinggung masyarakat
Jakarta yang mayoritas beragama Islam.
"Teguran
keras dari MUI sudah tepat," kata Fahira. (plt/ts)
Tidak ada komentar