Manjaniq.com--Angkatan
Muda Muhammadiyah (AMM) meminta Polda Metro Jaya segera memproses laporan
Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober yang lalu. Pihak
AMM sebagai pelapor terdiri dari Pedri Kasman (Sekretaris PP Pemuda
Muhammadiyah), Muhammad Solihin (Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah),
Khairul Sakti Lubis (Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah) dan Riesqi
Rahmadiansyah (Penasehat Hukum).
“Kami
harap polda segera memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai terlapor. Kemudian
melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar dengan
seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya”, tegas Pedri Kasman sebagai Koordinator
AMM.(Baca Juga: Wawancara dengan Buni Yani, Terkait dilaporkan ke Polda Metro Oleh Komunitas Muda Ahok Djarot)
Pedri
menjelaskan persoalan Ahok telah meminta maaf silakan saja, itu bagus. Tapi
proses hukum tetap berlanjut, demi keadilan hukum, demi menjaga wibawa hukum
dan pelajaran bagi semua orang agar hati hati dengan pernyataannya, apalagi
seorang pejabat publik. Juga demi menjaga Pancasila kebhinekaan dan
keharmonisan di NKRI tercinta ini.
Bahwa
dalam proses penegakan hukum (law enforcement) tidak mengenal istilah
permintaan maaf sebagai alasan penghapusan pidana. ” Jika Ahok merasa itu salah
maka sudah sepatutnya beliau dihukum dengan cara yang sesuai dengan KUHAP dan
pasal yang tertulis di 156a KUHP, sehingga walaupun Ahok minta maaf, kami akan
tetap mengawal dan menjaga proses hukum ini dan kami sudah menyiapkan saksi dan
ahli terkait laporan kami”, jelas sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Ketum
PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan, pelaporan Ahok
ini sebagai simbol bahwa umat marah terhadap ancaman keberagaman oleh Ahok, ini
bukan tentang Pilkada DKI tapi tentang keberagaman yang terancam oleh Ahok.
Permintaan
maaf sang gubernur tidak dapat menggugurkan proses hukum yang berlangsung, maka
putusan dari ketok palu sang hakim lah yang dapat menyatakan Ahok bersalah atau
tidak, lantas apa gunanya proses hukum yang ada di dalam KUHP kalau setiap
orang yang dianggap melanggar aturan meminta maaf dan proses nya selesai.
(sp/rdk)
Tidak ada komentar