Manjaniq.com-Polisi
menangkap J Edison, penyebar Injil dengan cara mengirimkan ke pesantren yang
jelas jelas 100 persen muridnya Muslim di Toju Unauna (Touna).
Ini
berawal dari informasi Injil merasuki sekolah yang 100 persen muridnya muslim.
Tak begitu saja percaya pada info yang beredar pada awal September lalu itu,
Dewan Dakwah Kabupaten Touna, Sulawesi Tengah, segera melakukan investigasi.
Hasilnya,
positif. Misalnya di SD Negeri 16 Ampana, Tim Dewan Dakwah yang dipimpin
ketuanya Ustadz Marwin M, menemukan 20 Injil. Paket Injil itu terdiri 10 Kitab
Perjanjian Baru + Amsal & Mazmur dan Perjanjian Baru dalam 2 bahasa.
Paket
Injil itu dikirimkan The Gideons International yang berkedudukan di Jalan
Sulawesi 44B Maesa, Palu, Sulteng, dan diterima salah seorang guru SDN 16
Ampana. Paket dikemas dengan kardus yang bertuliskan Lembaga Alkitab Indonesia.
”Bahkan
Paket Injil juga merasuki pesantren, seperti salah satu Pondok Pesantren di
Desa Bantuga,” ungkap Marwin.
Berdasarkan
temuan tersebut, pada 6 September Dewan Dakwah Touna melaporkan kepada aparat
keamanan dan Kementrian Agama setempat.
Laporan
ditindaklanjuti dengan penyitaan Injil dari sejumlah titik di beberapa desa di
Kecamatan Ampana Tete sehingga gagal beredar lebih lanjut. Kurang lebih 1.665
Kitab Injil hasil sitaan kemudian diamankan Kepolisian Resort Touna.
Setelah
ditelusuri, tertangkaplah penyebar Injil tersebut, yakni pria bernama J Edison.
“Setelah
dinterogasi oleh Kapolres Touna, tokoh masyarakat, FKUB (Forum Komunikasi Umat
Bergama) Touna, Ketua Komda Alkhairaat Touna yang mewakili umat Islam Touna dan
kami konfirmasi dengan mendatangkan pendeta, ternyata oknum Edison J ini tidak
mengerti bagaimana Kristen itu,” papar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)
Kementerian Agama Sulteng, Abdullah Latopada, sebagaimana dikutip
metrosulawesi.com (13/9/2016).
Perbuatan
Edison jelas melanggar hukum, yakni menyebarkan agama kepada sasaran yang sudah
memeluk agama lain. Terlebih penduduk Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten
Touna, sebagian besar adalah muslim (72,36 persen).
Sesuai
permintaan Dewan Dakwah dan ormas-ormas Islam Touna lainnya, dalam rembugan
pada 9 September 2016 disepakati bahwa kasus peredaran Injil secara ilegal ini
dianggap selesai. Syaratnya, pelaku meminta maaf secara lisan dan tertulis.
Tak
hanya itu, Edison J juga berjanji jika mengulang perbuatannya lagi dia siap
dituntut secara hukum.
Berikut
surat pernyataan maaf yang dibacakan Edison J dihadapan para peserta pertemuan
tersebut:
”Sehubungan
dengan pemberian buku Injil Mazmur Nabi Daud Amsal Nabi Sulaiman di sekolah dan
pesantren Alkhairaat dan tempat lainnya di Tojo Unauna pada 30 Agustus 2016,
yang ternyata telah membuat keresahan masyarakat dan suasana yang tidak
kondusif. Maka dengan ini, kami menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf
yang sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya dari hati terdalam atas kekeliruan
kami.
Kami
berjanji tidak akan mengulangi kekeliruan tersebut di masa mendatang terhadap
umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Tojo Unauna. Apabila di
kemudian hari terjadi hal yang sama, kami siap di proses secara hukum. Kami
berterimakasih kepada semua pihak, sehingga suasana tenteram dan damai tetap
terjaga.”[arrahmah.com]
Tidak ada komentar