Manjaniq.com-Kami
kutip dari Konsultasisyariah.com, mengenai keberkahan menikahi wanita, berlaku
baik menikahi janda maupun gadis. Dalam al-Quran, Allah menjanjikan kecukupan
untuk mereka yang menikah,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى
مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ
مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ إِنْ
يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ
مِنْ فَضْلِهِ
“Kawinkanlah
orang-orang yang masih lajang diantara kalian, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. (QS. an-Nur: 32).
Dalam
hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ
حَقٌّ عَلَى
اللَّهِ عَزَّ
وَجَلَّ عَوْنُهُ
الْمُجَاهِدُ فِى
سَبِيلِ اللَّهِ
وَالنَّاكِحُ الَّذِى
يُرِيدُ الْعَفَافَ
وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى
يُرِيدُ الأَدَاءَ
“Ada
3 orang yang dijamin oleh Allah untuk membantunya: Mujahid fi sabilillah, orang
yang menikah karena menjaga kehormatan dirinya, dan budak yang hendak menebus
dirinya untuk merdeka.” (HR. Nasa’i no. 3133, Turmudzi no. 1756 dan dihasankan al-Albani).
Dan
ini berlaku umum untuk semua pernikahan, baik menikahi gadis maupun janda.
Sebagaimana dinyatakan oleh A’isyah radhiyallahu ‘anha,
تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ
يَأتِينَكُم بِالأَمْوَالِ
“Nikahilah
wanita, karena akan mendatangkan harta bagi kalian”. (HR. Hakim 2679 dan
dinilai ad-Dzahabi sesuai syarat Bukhari dan Muslim).
Pahala
Menafkahi Janda
Hanya
saja, di sana ada keutamaan khusus bagi orang yang menafkahi janda.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السَّاعِى عَلَى
الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ
كَالْمُجَاهِدِ فِى
سَبِيلِ اللَّهِ
، أَوْ
كَالَّذِى يَصُومُ
النَّهَارَ وَيَقُومُ
اللَّيْلَ
Orang
yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti
mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan
rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659)
Pahala
yang luar biasa, dan kesempatan bagi siapapun yang saat ini bercita-cita ingin
mendapatkan pahala jihad. Semoga bisa dikumpulkan bersama para mujahidin.
Ibnu
Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan,
من عَجَز
عن الجهاد
في سبيل
الله، وعن
قيام الليل،
وصيام النهار
– فليعملْ بهذا
الحديث، ولْيسعَ
على الأرامل
والمساكين؛ لِيُحشر
يومَ القيامة
في جملة
المجاهدين في
سبيل الله،
دون أن
يَخطو في
ذلك خُطوة،
أو يُنفق
درهمًا، أو
يلقى عدوًّا
يرتاعُ بلقائه،
أو ليحشر
في زُمرة
الصائمين والقائمين
Siapa
yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa
di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan
hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama
para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau
mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama
orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal)
Apa
makna menafkahi janda?
Hadis
di atas memotivasi untuk menafkahi janda, bukan menikahi janda. Meskipun bisa
juga amal baik seorang lelaki ditunjukkan dalam bentuk menikahi janda. Dan jika
janda ini dinikahi maka statusnya bukan lagi janda.
Akan
tetapi hadis ini menganjurkan untuk memenuhi kebutuhan janda. Terutama janda
tua yang tidak memiliki keluarga yang bisa memenuhi kebutuhannya.
An-Nawawi
mengatakan,
المراد بالساعي
الكاسب لهما
العامل لمؤنتهما
Yang
dimaksud “berusaha memenuhi nafkah” artinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan
nafkah janda. (Syarh Shahih Muslim, 18/112)
Allahu
a’lam.Kami kutip dari Konsultasisyariah.com, mengenai keberkahan menikahi
wanita, berlaku baik menikahi janda maupun gadis. Dalam al-Quran, Allah
menjanjikan kecukupan untuk mereka yang menikah,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى
مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ
مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَائِكُمْ إِنْ
يَكُونُوا فُقَرَاءَ
يُغْنِهِمُ اللَّهُ
مِنْ فَضْلِهِ
“Kawinkanlah
orang-orang yang masih lajang diantara kalian, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya”. (QS. an-Nur: 32).
Dalam
hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ
حَقٌّ عَلَى
اللَّهِ عَزَّ
وَجَلَّ عَوْنُهُ
الْمُجَاهِدُ فِى
سَبِيلِ اللَّهِ
وَالنَّاكِحُ الَّذِى
يُرِيدُ الْعَفَافَ
وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى
يُرِيدُ الأَدَاءَ
“Ada
3 orang yang dijamin oleh Allah untuk membantunya: Mujahid fi sabilillah, orang
yang menikah karena menjaga kehormatan dirinya, dan budak yang hendak menebus
dirinya untuk merdeka.” (HR. Nasa’i no. 3133, Turmudzi no. 1756 dan dihasankan
al-Albani).
Dan
ini berlaku umum untuk semua pernikahan, baik menikahi gadis maupun janda.
Sebagaimana dinyatakan oleh A’isyah radhiyallahu ‘anha,
تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ
يَأتِينَكُم بِالأَمْوَالِ
“Nikahilah
wanita, karena akan mendatangkan harta bagi kalian”. (HR. Hakim 2679 dan
dinilai ad-Dzahabi sesuai syarat Bukhari dan Muslim).
Pahala
Menafkahi Janda
Hanya
saja, di sana ada keutamaan khusus bagi orang yang menafkahi janda.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
السَّاعِى عَلَى
الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ
كَالْمُجَاهِدِ فِى
سَبِيلِ اللَّهِ
، أَوْ
كَالَّذِى يَصُومُ
النَّهَارَ وَيَقُومُ
اللَّيْلَ
Orang
yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti
mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan
rajin tahajud di malam hari. (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659)
Pahala
yang luar biasa, dan kesempatan bagi siapapun yang saat ini bercita-cita ingin
mendapatkan pahala jihad. Semoga bisa dikumpulkan bersama para mujahidin.
Ibnu
Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan,
من عَجَز
عن الجهاد
في سبيل
الله، وعن
قيام الليل،
وصيام النهار
– فليعملْ بهذا
الحديث، ولْيسعَ
على الأرامل
والمساكين؛ لِيُحشر
يومَ القيامة
في جملة
المجاهدين في
سبيل الله،
دون أن
يَخطو في
ذلك خُطوة،
أو يُنفق
درهمًا، أو
يلقى عدوًّا
يرتاعُ بلقائه،
أو ليحشر
في زُمرة
الصائمين والقائمين
Siapa
yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa
di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan
hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama
para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau
mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama
orang yang rajin puasa dan tahajud. (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal)
Apa
makna menafkahi janda?
Hadis
di atas memotivasi untuk menafkahi janda, bukan menikahi janda. Meskipun bisa
juga amal baik seorang lelaki ditunjukkan dalam bentuk menikahi janda. Dan jika
janda ini dinikahi maka statusnya bukan lagi janda.
Akan
tetapi hadis ini menganjurkan untuk memenuhi kebutuhan janda. Terutama janda
tua yang tidak memiliki keluarga yang bisa memenuhi kebutuhannya.
An-Nawawi
mengatakan,
المراد بالساعي
الكاسب لهما
العامل لمؤنتهما
Yang
dimaksud “berusaha memenuhi nafkah” artinya bekerja untuk memenuhi kebutuhan
nafkah janda. (Syarh Shahih Muslim, 18/112)
Allahu
a’lam.
Tidak ada komentar