Manjaniq.com-Mantan
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof. Didin Hafudhuddin mengatakan,
kalau pemerintah tidak boleh mengubah mekanisme peruntukan zakat menjadi
program pemerintah.
![]() |
Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof. Dr Didin Hafudhuddin |
“Prinsipnya
kalau pemerintah ikut campur sebenarnya tidak boleh ya, pemerintah itu kan
sudah diwakili oleh Baznas dan LAZ,” ujarnya saat ditemui hidayatullah.com di
Masjid Istiqlal, Jakarta, Ahad (18/09/2016).
Prof.
Didin menjelaskan, mekanisme penggunaan dana zakat berbeda dengan mekanisme
penggunaan APBN.
Menurutnya,
kalau APBN akan ada proses yang panjang seperti pembahasan dan sebagainya.
Berbeda dengan zakat yang harus dikeluarkan langsung kepada yang membutuhkan.
“Kalau
dana zakat itu dianggap sebagai APBN saya tidak setuju, pasti akan
menyulitkan,” tukasnya.
Ia
mengungkapkan, jika yang dimaksud pemerintah penggunaan dana zakat melalui
Baznas hanyalah koordinasi fungsi, hal itu tidak masalah. Tetapi jika
koordinasinya secara kelembagaan, Prof Didin menegaskan, dirinya tidak
sependapat.
“Jadi
kalau fungsi, ini silahkan. Tapi tidak boleh kalau koordinasi kelembagaan,”
pungkas Guru Besar Agama Islam ini.
Sebelumnya,
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menginginkan dana zakat dapat
dipergunakan untuk membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di
Tanah Air.
“Kita
ingin uang yang dikumpul di Baznas ini bisa dipakai untuk perkuat atau masuk ke
dalam program-program pengentasan kemiskinan yang sudah dibuat oleh
pemerintah,” ujar Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, beberapa waktu lalu. [ hidayatullah.com]
Tidak ada komentar