Manjaniq.com-Ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Arya Ardiansyah
mengaku pihaknya mendapat intervensi atau tekanan saat melakukan audiensi
dengan Menteri Koordinator (Menko) Maritim, Luhut Binsar Panjaitan di Kantor
Kemenko Maritim, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa
(13/9/2016) dalam pembahasan reklamasi pantai utara teluk Jakarta.
Berdasarkan
keterangannya pihaknya dipaksa untuk menghapus rekaman video yang diambil pada
saat audiensi tersebut. "kalau memang pemerintah benar argumennya serta
kuat landasannya untuk melanjutkan proyek pembangunan reklamasi, mengapa harus
tertutup dan tidak bersedia transparan ke publik" tutur Arya.
“Kami
sangat kecewa video sebagai dokumentasi yang kami ambil dipaksakan untuk
dihapus, padahal dengan video itu kami akan membandingkan penjelasan dari
mereka dengan realita di lapangan. Kenapa pemerintah tidak bersedia
transparan?” tanya Arya merasa kecewa.
Sebelumnya
BEM se-UI berhasil mengadakan dialog dengan Menkomaritim Luhut B. Panjaitan
seusai pernyataan sikap dirinya terhadap pers yang menyatakan tetap melanjutkan
proyek
reklamasi.
Saat bersamaan BEM se-UI bersama dengan nelayan dan elemen lainnya menggelar
aksi damai di depan Kantor Kemkomaritim untuk menyuarakan penolakannya terhadap
proyek reklamasi Teluk Jakarta.\
Dalam
audiensi tersebut mereka menyatakan penolakan keputusan Menkomaritim untuk tetap
melanjutkan proyek reklamasi teluk Jakarta dengan pertimbangan:
1.
Proyek reklamasi menabrak putusan hukum oleh PTUN yang menyatakan bahwa
pembangunan pulau G sebagai bagian dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta harus
dihentikan. Selain itu, dengan melanjutkan reklamasi maka pemerintah telah
menutup mata dengan proses moratorium yang sedang dilakukan. Pengabaian
terhadap keputusan PTUN terhadap proses moratorium ini sama saja dengan
melecehkan dan melanggar hukum yang ada. Menko Luhut pun tidak dapat menjelaskan
dengan baik soal pengabaian hukum yang dilakukan demi kelanjutan proses
reklamasi ini.
2.
Proyek reklamasi hanya akan mematikan pendapatan dan nasib nelayan pesisir
pantai utara Jakarta. Kebijakan satu arah ini jelas tidak memperhatikan dampak
yang ditimbulkan untuk kehidupan nelayan. Hal ini dapat dilihat dari
dilanjutkannya proyek reklamasi yang berada di wilayah tangkap nelayan. Sekali
lagi, pemaparan Menko Luhut pun tidak dapat menjawab soal keterlibatan nelayan
dalam proyek reklamasi ini.
3.
Reklamasi Teluk Jakarta hanya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama
ekosistem laut Teluk Jakarta. Pemerintah abai dan tidak terbuka dengan analisa
dampak lingkungan dari proyek reklamasi.
"Bersama
pernyataan tersebut, sebagai mitra kritis pemerintah, BEM UI akan tetap menolak
proyek reklamasi Teluk Jakarta demi terciptanya keadilan di negeri ini. Kami
ingin pemerintah hadir dengan keberpihakannya pada rakyat kecil", tegas
Arya. (mahasiswanews.com)
Tidak ada komentar