Manjaniq.com-KPK : Irman Gusman Tersangka Terima Suap Rp 100 Juta sedangkan 100 juta uang dari DENSUS kepada istri siyono bukan termasuk korupsi jika belum 1 milyar. itulah yang terjadi saat ini di indonesia,

"KPK
menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung
KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016)
KPK
mengamankan uang Rp 100 juta rupiah yang diduga sebagai uang suap yang
diberikan 3 orang kepada Ketua DPD Irman Gusman.
Uang
itu diambil KPK dari tangan Irman Gusman tak lama setelah 3 orang yang diduga
sebagai penyuap meninggalkan rumah Irman Gusman.
Tiga
penyuap yakni seorang seorang direktur utama PT CVSB, XSS, istrinya MMI, dan
saudara XSS.
"Tim
(penyidik KPK) mengamankan Rp 100 juta, pemberian kepada IG (Irman Gusman)
diduga terkait pengurusan kuota impor gula," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo
KPK
menangkap tangan Ketua DPD Irman Gusman di rumah dinasnya, Jakarta Selatan.
Irman ditangkap tak lama setelah 3 terduga penyuapnya meninggalkan kediaman
Ketua DPD itu, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu dini hari.
Sebelum
menangkap Irman, penyidik KPK terlebih dulu bertemu 3 terduga penyuap yang
sudah masuk ke dalam mobil mereka, namun masih berada di depan rumah Irman
Gusman.
Uang
Rp 100 juta dari Densus 88 untuk keluarga Siyono telah diserahkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, uang tersebut tidak masuk dalam
kategori korupsi.
Uang
Rp 100 juta dari Densus 88 untuk keluarga Siyono telah diserahkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, uang tersebut tidak masuk dalam
kategori korupsi.
Pelaksana
Harian (Plh) Kabag Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengamini pernyataan Ketua
KPK Agus Rahardjo bahwa uang 100 juta tersebut tidak termasuk kategori kasus
korupsi.
“Iya,
kalau misal melihat kasusnya itu memang bukan kasus korupsi,” kata Yuyuk dalam
acara Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Apgakum dalam Penanganan Tindak
Pidana Korupsi, Senin (23/05) di Hotel Aston, Bogor seperti dikutip Kiblat.
Ia
menambahkan bahwa sebuah kasus disebut korupsi jika nominalnya di atas satu
miliar rupiah.
“Bahwa
untuk disebut kasus korupsi adalah adanya kerugian negara, lalu jumlahnya di
atas satu milyar, kemudian menyangkut kepentingan masyarakat banyak,”
tambahnya.
Meski
demikian, Yuyuk mengatakan bahwa pengaduan oleh Muhammadiyah ini sedang dalam
proses verifikasi, apakah benar di dalamnya ada unsur korupsi.
Sebelumnya,
setelah Siyono meninggal dunia, Densus 88 memberikan uang dua gepok kepada
keluarga Siyono. Suratmi istri Siyono kemudian menyerahkan uang dari Densus 88
yang masih terbungkus rapi itu kepada PP Muhammadiyah, Selasa (29/3/2016).
Wanita yang tidak berani membuka uang itu mengaku diintimidasi aparat untuk
menandatangani surat agar tidak mebawa kasus ini ke jalur hukum.
Uang
itu kemudian dihitung oleh Muhammadiyah dan Komnas HAM saat konferensi pers hasil
autopsi Siyono, Senin (11/4/2016), dan diketahui berjumlah Rp 100 juta. (Baca:
Dua Gepok Uang yang Dikembalikan Istri Siyono Dibuka, Ini Jumlahnya)
Uang
itu kemudian dilaporkan Muhammadiyah ke KPK untuk didalami. [Ibnu
K/Tarbiyah.net]
Tidak ada komentar