Manjaniq.com Pernahkah
terpikirkan jika saja hari aqiqah buah hati anda bertepatan dengan momentum
hari raya Idul Adha? untuk mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus, bolehkah
meniatkan sembelihan kambing dengan niat Aqiqah plus Udhiyah?
Para
ulama fikih berbeda pendapat mengenai hal ini. Beberapa ulama fikih berpendapat
bahwa meniatkan sembelihan kambing dengan niat Aqiqah plus Udhiyah adalah sah.
Sementara sebagian ulama fikih yang lain menyatakan niat kedua ibadah tersebut
tidak bisa digabungkan.
PENDAPAT
PERTAMA
Beberapa
ulama fikih berpendapat bahwa meniatkan sembelihan kambing dengan niat Aqiqah
plus Udhiyah adalah sah. Hasan al-Bashri, Muhammad bin Siriin, Qatadah,
pendapat madzhab Hanafiyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad menyatakan
demikian.
Alasannya,
maksud syariah dari ibadah sunnah Aqiqah dan Udhiyah adalah sama, untuk lebih
mendekatkan diri kepada Allah.
Dengan
kesamaan tersebut, mereka menganggap Aqiqah dan Udhiyah bisa disatukan niatnya,
sebagaimana shalat sunnah tahiyyatul masjid dengan shalat sunnah rawatib. Atau
shalat sunnah fajar.
Al-Hasan
Al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan Udhiyah, maka
Udhiyah tersebut bisa jadi satu dengan ‘Aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin
mengatakan, “Tetap dianggap sah jika Udhiyah digabungkan dengan ‘Aqiqah.”
(Mushanaf Ibnu Abi Syaibah, 5/116, Maktabah Ar Rusyd, cetakan pertama, tahun
1409 H)
Al-Bahuti,
seorang ulama mazhab Hanbali menjelaskan, “Jika Aqiqah dan Udhiyah waktunya
bersamaan, dan hewannya diniatkan untuk keduanya maka hukumnya sah untuk
keduanya, berdasarkan keterangan tegas dari Imam Ahmad.” (Kasyaful Qana’, 3/30)
PENDAPAT
KEDUA
Niat
Udhiyah tidak boleh digabungkan dengan Aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat
ulama mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Dalilnya,
Udhiyah dan Aqiqah masing-masing memiliki sebab, dzat, dan maksud syariah
tersendiri yang tidak bisa disamakan.
Udhiyah
adalah sembelihan sebagai pengorbanan dan sarana mendekatkan diri kepada Allah
pada hari tertentu. Sementara Aqiqah adalah sembelihan sebagai bentuk syukur
atas lahirnya seorang bayi. (Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2/1526,
Multaqa Ahlul Hadits)
Al-Hathab
mengatakan, “Guru kami, Abu Bakr al-Fihri mengatakan, ‘Jika ada orang yang
menyembelih hewan Udhiyah dengan niat Udhiyah dan aqiqah maka tidak sah.”
(Mawahibul Jalil, 3/259)
Ibnu
Hajar al-Haitami al-Makky rahimahullah pernah ditanya tentang penyembelihan
kambing pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyriq dengan niat Udhiyah dan
Aqiqah, beliau menjawab,
“Yang
dimaksudkan dalam Udhiyah dan Aqiqah adalah dzatnya. Begitu pula keduanya
memiliki sebab dan maksud masing-masing. Udhhiyahsebagai tebusan untuk diri
sendiri, sedangkan Aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang diharap dapat tumbuh
menjadi anak sholih dan berbakti, juga Aqiqah dilaksanakan untuk mendoakannya.”
(Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, 9/420)
Oleh
sebab itu, jika niat yang digabungkan adalah Udhiyah dengan sembelihan untuk
hidangan walimah maka ini boleh. Sebab tujuan sembelihan untuk walimah adalah
untuk dinikmati daging sembelihannya oleh para kaum muslimin, dan udhiyah juga
merupakan sembelihan dengan tujuan umum yang sama. (Mawahibul Jalil, 3/259)
Dengan
demikian, merupakan sikap pertengahan adalah keluar dari perbedaan pendapat
yang memiliki landasan sama-sama kuat lalu melakukan yang dapat diterima oleh
semua pihak.
Jika
memiliki kemampuan untuk membeli hewan sembelihan, lebih baik membeli untuk
masing-masing Aqiqah dan Udhiyah lalu menyembelihnya di hari yang sama.
Jika
tidak memiliki kemampuan untuk itu, lebih utama untuk mendahulukan Ibadah
Aqiqah, sebab waktu kesempatan untuk melaksanakannya terbatas di hari ketujuh
kelahiran. Wallahu a’lam
sumber :radiotamhid.com
Tidak ada komentar