Jakarta
(Manjaniq.com) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam
Sholeh mengatakan bahwa aktivitas kelompok LGBT tidak boleh dibiarkan, pasalnya
akan membuat masalah sosial bagi anak-anak.
Menurut
Niam, jika LBGT dibiarkan, anak-anak akan menganggap aktivitas tersebut sebagai
perbuatan yang sah, dan bukan tidak mungkin mereka menirunya.
"Pembiaran
pencabulan sesama jenis akan dianggap oleh anak-anak sebagai perbuatan yang
sah. Sehingga mereka meniru dengan konsep imitasinya," kata Niam saat
menjadi saksi ahli di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/8/2016).
Lain
halnya jika ada hukuman pidana bagi mereka yang melakukan perbuatan cabul
dengan sesama jenis. Hukuman tersebut menurutnya bisa menyadarkan sang anak
bahwa perbuatan tersebut adalah tidak benar, sehingga akan menghindarkan
perbuatan cabul sesama jenis saat sudah dewasa.
Selain
itu, penbuatan cabul sesama jenis juga merupakan suatu tindakan yang adiktif.
Sehingga, mereka yang menjadi korban akan mencari dan mengulangi perbuatan
tersebut. Sementara yang paling rentan menjadi sasaran korban kejahatan seksual
sesama jenis tersebut adalah anak-anak.
"Hubungan
sesama jenis ini kan adiksi, sehingga korbannya akan mencari dan mengulangi
perbuatannya. Yang paling rentan menkadi korban adalah anak-anak," ucap
Niam.
Maka
dari itu, perlu kehadiran negara untuk mengatasi masalah ini sedari hulu. Perlu
adanya aturan dan sanksi secara tegas untuk memantapkan tanggung jawab negara
dalam upaya melindungi hak dasar anak.
"Tidak
adanya regulasi yang jelas bagi pelaku pencabulan sesama jenis itu tidak
sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Jika hal itu dibiarkan, maka negara
ikut andil dalam memunahkan generasi," terang Niam.
sumber : suara-islam.com
Tidak ada komentar